Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
Contoh – Contoh Kasus
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa
depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan
tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan,
sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.
Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu
sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet
menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya
yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu
negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para
penjahat digital.
Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai
macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun
kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan
mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah
negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para
pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa
melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di
negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya
kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan
keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.
Di sisi lain, kemampuan para hacker dan cracker dalam “mengotak-atik” internet
juga semakin andal untuk mengacaukan dan merusak data korban. Mereka dengan
cepat mampu mengikuti perkembangan baru teknologi bahkan menciptakan pula
“jurus ampuh” untuk membobol data rahasia korban atau virus perusak yang tidak
dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas akan menimbulkan kerugian besar dialami
para korban yang sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula
antibody virus tidak mudah ditemukan oleh pembuat software komputer.
Wajar kejahatan mayantara akan menjadi momok baru yang menakutkan bagi setiap
orang bahkan masyarakat internasional dewasa ini dan masa depan akibat kemajuan
teknologi yang digunakan bukan untuk tujuan kemaslahatan umat manusia, akan
tetapi menghancurkan hasil rasa, karsa dan cipta orang lain. Berdasarkan
catatan dari National Criminal Intellengence Services (NCIS) di Inggris
terdapat 13 macam bentuk-bentuk cybercrime.
Pertama, Recreational Hackers, kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat
pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau
keamanan data suatu perusahaan. Tujuan iseng-iseng ini oleh pelaku dimaksudkan
sekedar hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara yang
secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kedua, Crackers
atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki
motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran
data pihak korban. Ketiga, Political Hackers, yakni aktivis politik atau
hactivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan
program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan
untuk mendiskreditkan lawan politiknya. Keempat, Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari
pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim
atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi. Kelima, Insiders (Internal) Hackers yang biasanya
dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya adalah
karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak
data atau akses data dalam transaksi bisnis. Keenam, viruses. Program
pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang
dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai..
Ketujuh, piracy. Pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan
trend atau kecenderungan yang terjadi dewasa ini, karena dianggap lebih mudah
dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan meraup keuntungan berlipat
ganda. Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari
permainan (games), Kedelapan, fraud adalah sejenis manipulasi informasi
keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai
contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumour yang disebarkan
dari mulut ke mulut atau tulisan. Kesembilan, gambling. Perjudian di dunia
mayantara semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya
memakai hukum nasional suatu negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat
kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat
permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobil. Kesepuluh,
pornography and paeddophilia. Perkembangan dunia mayantara selain mendatangkan
berbagai kemaslahatan bagi umat manusia dengan mengatasi kendala ruang dan
waktu, juga telah melahirkan dampak negatif berupa “dunia pornografi” yang
mengkhawatirkan berbagai kalangan terhadap nilai-nilai etika, moral dan
estetika. Kesebelas, cyber stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang
tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta
tidak jarang dengan pemaksaan. Duabelas, hate sites. Situs ini sering digunakan
oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang
tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang/kelompok, bangsa dan
negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan”
yang disampaikan. Ketigabelas, criminal communications. NCIS telah mendeteksi
bahwa internet dijadikan sebagai alat yang andal dan moderen untuk melakukan
kegiatan komunikasi antar gangster, anggota sindikat obat bius dan bahkan
komunikasi antar “hooligan” di dunia sepakbola Inggris.
Upaya Penanggulangan
Kejahatan Mayantara
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup
signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya
mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di
Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan mayantara yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan. Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk suatu unit
penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada di
bawah kendali Direktrorat Reserse Kriminal Polri. Pembentukan unit kepolisian
ini patut dipuji, namun amat disayangkan apabila unit ini bekerja tidak
dilengkapi dengan perangkat legislasi anti cybercrime. Mengantisipasi kejahatan
ini seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti
dalam Konsep KUHP Baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh Pusat
Kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model yang digunakan adalah Umbrella
Provision atau “undang-undang payung”, artinya ketentuan cybercrime tidak
dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur
secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.
Selain melakukan upaya dengan mengkriminalisasikan kegiatan di cyberspace
dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sedang melakukan suatu
pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace
dengan memperluas pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat
dalam Konsep KUHP Baru. Artinya, Konsep KUHP Baru sebelumnya tidak memperluas
pengertian-pengertian yang terkait dengan kegiatan di cyberspace sebagai delik
baru.
C. Bidang Ekonomi dan Industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi
dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkatKemajuan teknologi akan
meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi
industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang
berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas
dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri
akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul
teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak
langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung
dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu
pergi ke toko.
4. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah
skill dan pengetahuan yang dimiliki.Kecenderungan perkembangan teknologi dan
ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga
kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang
diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu
mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan
tenaga kerja yang berubah tersebut.
5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk
kedokteran menjadi komoditi Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara
lain;1. terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai
kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan2. Sifat konsumtif sebagai akibat
kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang
secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas
yang bermental “instant”. {mospagebreak}
Sumber :
MANFAAT IPTEK DALAM MENGATASI KEMISKINAN & EFEK
TEKNOLOGI BAGI MASYARAKAT YANG BELUM SIAP MENTAL
MANFAAT IPTEK
DALAM MENGATASI KEMISKINAN & EFEK TEKNOLOGI BAGI
MASYARAKAT YANG BELUM SIAP MENTAL
Seperti yang kita ketahui kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi,masih
banyak rakyat hidup dibawah garis kemiskinan,maka dari itu peran teknologi itu
sangat dibutuhkan apalagi dizaman yang semakin maju dan modern ini untuk
membantu mengatasi kemiskinan.dalam kehidupan nyata ini saya masih sering
menjumpai orang-orang yang belum tahu iptek itu apa?,manfaatnya apa?
Apalagi didaerah- daerah yang jauh dari pusat kota kebanyakan dari mereka tidak
tahu tentang pengetahuan berbagai teknologi yang ada.seharusnya hal
tersebut sudah tidak ada dizaman yang modern ini pengetahuan tentang
teknologi sebaiknya merata dengan seperti itu angka kemiskinan akan
berkurang dengan berjalannya waktu ,pemerintah juga membantu memberikan
fasilitas yang bisa digunakan mereka agar tercipta kehidupan yang lebih baik.
Dengan seperti itu masyarakat bisa berfikir luas
tentang keterampilan apa yang bisa dibuat dan mengasilkan uang untuk
mereka dan di bantu pula dengan teknologi yang mereka sudah ketahui
seperti manfaat teknologi informasi dan komunikasi cara sepeti itu akan
menciptakan SDM yang berkualitas dan masyarakat bisa hidup lebih mandiri
misalnya dalam bidang ,seperti pendidikan ,perindustrian pertanian
,perdagangan,dll.
Dibalik manfaat yang baik untuk kelangsungan hidup masyarakat ternyata
teknologipun mempunyai efek yang berdampak negatif bagi mereka yang belum siap
mental.misalnya saja dikalangan remaja mereka berangkat dari rumah untuk
sekolah tapi ditengah jalan malah ke warnet untuk bermain game online, terus
alasan nginep dirumah teman padahal begadang di warnet untuk bermain,hal ini
anyak dilakukan anak-anak tersebut sehingga mental yang dia punya tidak
terlahir dengan baik dan ini juga yang dapat menyebabkan kriminalitas yang
mewabah saat ini.baik di jejaring social
seperti facebook,twetter,banyak masyarakat yang memiliki tap tidak
digunakan sebagai mana fungsinya akibatnya terjadi penculikan,pemerasan
dan bentuk kriminalitas lain