Warga
Negara & Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Sifat
& Ciri – Ciri Hukum
1).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2).
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1).
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2).
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi
siapa saja.
SUMBER &
MACAM – MACAM HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber
hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)
UU (statute)
2)
Kebiasaan
(custom)
3)
Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5)
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah
perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di
pelihara oleh negara.
Tingkatan
pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
1.
UU (formil)
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh
president dan DPR.
2.
UU (Materil)
adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri
oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan
lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus
(extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan
teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI:
UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI:
UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut
sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI:
UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal
yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC
PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada
peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang
telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU
mengetahui UU yang bersangkutan.
2.
KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum
tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga
merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang
di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan
menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal
15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)
Perbuatan
itu harus sudah berlangsung lama.
2)
Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3)
Ada akibat
hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.
YURRISPRUDENTIE
(presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)
Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena
hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi
membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)
Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada.
Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak
yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi
putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan
putusan sebelumnya.
c)
Sudah adil,
tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan
hakim yang terdahulu.
4.
TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara/lebih.
a)
Negara:
bilateral.
b)
Lebih dari 2
negara: multilateral.
c)
Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan
mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang
penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement
untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a)
Masalah-masalah
politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)
Ikatan-ikatan
sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)
Masalah-masalah
yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT
merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap
traktat.
a)
Sluiting:
penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan,
melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)
Persutujuan
masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)
Ratifikasi
(pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah
negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling
menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5.
DOKTRIN
Doktrin
menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi
tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku:
communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat
para ahli.
a)
Commentaries
on the laws at england oleh sir william black stone.
b)
Ajaran imam
syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)
Trias
politika
·
Lock: LEF
(LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·
QUIEU: LEY
(LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·
KANT: TRIAS
POLITIKA.
PENDEKATAN HUKUM
A. MENURUT ISINYA:
1.
HUKUM PUBLIK: hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut
kepentingan umum.
2.
HUKUM PRIVAT: hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut
kepentingan pribadi.
B. Menurut bentuknya:
1.
Hukum
tertulis: hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan-undangan.
2.
Hukum tidak
tertulis: hukum yang terdapat dalam masnyarakat di taati dalam pergaulan.
C. Menurut tempat berlakunya:
1. Hukum Nasional: hukum yang berlaku
dalam satu wilayah Negara.
2. Hukum internasional: hukum yang
berlaku di berbagai Wilayah Negara.
D. 1. IUS
CONSTITUTUM: hukum yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.
2. IUS
CONSTITUENDUM: hukum yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang
akan datang.
E. Menurut sifat/kekuatan
mengikatnya:
1. Hukum Fakultatif:
peraturan hukum yang boleh di ke sampingkan oleh orang/pihak yang berkepentingan
2. Hukum Imperatif:
peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan oleh orang/pihak yang
erkepentingan.
IMPERAIF: 1320 BW:
F. Menurut dasar
pemeliharaannya/cara mempertahankannya:
1. Hukum Materil: hukum
yang mengatur isi hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat.
2. Hukum Formil: hukum
yang mengatur cara mempertahankan/menegakkan hukum materil.
(HUKUM ACARA PERDATA)
(HUKUM ACARA MILITER)
(HUKUM ACARA MK)
(HUKUM ACARA PIDANA)
G. Menurut penerapannya:
1. Hukum In Abstracto :
semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di terapkan
terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan
2. Hukum In Conerito :
peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan oleh
pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat
Sumber :
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2 Tugas utama
negara :
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat
– Sifat Negara
1. Negara itu bersifat memaksa
agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam
hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan
negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau
masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar
tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli
negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena
itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan
dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya
aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh
karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang
ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk
membayar pajak.
Unsur
Negara
Unsur Unsur Negara :
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara
itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di
luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more
liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing
negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat
dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan
Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang
dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan
bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah
negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan
para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang
berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain
yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
http://fajarhas.wordpress.com/2010/12/18/sifat-negara/
http://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam
jenis pemerintahan di dunia.
Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah
merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam
rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya
ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan
dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara
ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan
lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter
(sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada
perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (
dispersed
of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar
dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
Warga
Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara
lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah
orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian –
perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah
komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang –
undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing
dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia
Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan
Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 :
- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara
Indonesia ialah :
- penduduk
asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk
asli itu
- istri
seorang warga negara
- keturunan
dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain
- anak yang
lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara
yang sah
- anak - anak
yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai
kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal
- orang bukan
penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5
tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin
- masuk
menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses
naturalisasi
- UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia
dan RRC
- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan
UU no. 3
tahun 1946
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- mereka yang
telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang
berlaku surut
- mereka yang
memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun
1958 ,, yakni seperti berikut :
=pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga
negara
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu
pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan
tidak berlaku
lagi
- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi warga
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
- anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
- anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang
lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
- anak yang
baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
- anak yang
lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia
Pasal
dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/kriteria-menjadi-warga-negara.html
http://raz-adih.blogspot.com/2011/05/undang-undang-yang-mengatur.html
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/